Search

RPP Matematika SMP dan MTsN Semester I dan II

Download data disini. RPP Matematika untuk sekolah SMP dan MTsN dapat anda peroleh dengan mendownloadnya disini. Khusus untuk kelas I dan II semester 1 (Ganjil) dan 2 (Genap).
Posted on Saturday, February 21, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , , , | 2 Comments »

RPP Biologi Kelas XI SMA dan MA

RPP Biologi Kelas XI SMA dan MA anda bisa mendownloadnya disini. Silabus yang kami buat bersifat fleksibel, artinya dapat disesuaikan dengan
kebutuhan guru dan siswa dalam Proses Belajar Mengajar (PBM) serta dapat
disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Silabus ini berfungsi sebagai
salah satu alternatif untuk memudahkan guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang juga dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah masingmasing.
Adapun penyusunan model Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini
telah kami sesuaikan dengan model Silabus yang telah kami buat. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tersebut dapat memberikan gambaran proses
pembelajaran yang berlangsung, dari awal kegiatan hingga akhir kegiatan. Bentuk
penilaian dan alokasi waktu yang tercantum dapat diubah sesuai dengan kebutuhan
guru yang secara langsung melihat kondisi siswa, sekolah, dan lingkungan sekitarnya.
Posted on Monday, February 16, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , , , | 0 Comments »

KTSP Untuk SMP

Download File. Data teknik cara pembuatan KTSP SMP anda dapat memperolehnya disini
Posted on Wednesday, February 11, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , | 0 Comments »

KRITERIA LPTK PENYELENGGARA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRA JABATAN

Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat
2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Acuan penunjukan LPTK
sebagai penyelenggara PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait
dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri, verifikasi
lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara evaluasi diri dengan kenyataan yang
sebenarnya tentang kualitas sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di program studi kependidikan, dan Program
Pengalaman Lapangan (PPL). Secara rinci, kriteria itu adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara Program PPG
Pendidikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada di LPTK,
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan/atau program studi yang
terkait/relevan.
2. Pengelola Program PPG
PPG dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
3. Peringkat Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan program
pendidikan profesi yang diselenggarakan minimal terakreditasi B.
4. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan. LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan
kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-
Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan
pemendekan/pemampatan masa studi.
5. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta,
melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
6. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
a. Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang
berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan
latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi.
Minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang
pendidikan bidang kependidikan.
b. Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen
Dikti.
c. Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung
keberlangsungan keberadaan program studi.
7. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi
yang dimiliki:
a. Memiliki laboratorium micro teaching
b. Memiliki laboratorium bidang studi
c. Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan
pengembangan pembelajaran (P3AI, PSB atau sejenisnya).
d. Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah
diakses mahasiswa.
8. Program Pengalaman Lapangan (PPL)
a. Memiliki unit PPL yang berfungsi efektif
b. Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan
sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan)
c. Memiliki jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal
B dan dituangkan dalam nota kesepahaman. Jaringan tersebut dikelola dalam
kesatuan pengembangan bersama.
d. Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
9. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai
standar kompetensi lulusan.
10. Mekanisme Pemberian Ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulan seperti Program
Hibah Kompetisi (PHK).
Posted on Sunday, February 08, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , , , | 1 Comments »

Beban belajar mahasiswa program PPG

Beban belajar mahasiswa program PPG - pendidikan profesi guru untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
1. TK/RA/TKKh1 atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
2. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
3. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
4. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
5. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan
SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana
psikologi (S-1) adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester.
6. SMP/MTs/SMPKh atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan
SMA/MA/SMAKh/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar
belakang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan maupun sarjana (S-
1) atau diploma empat (D-IV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Untuk lulusan S1 Kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang tidak linear dengan
mata pelajaran yang akan diampu, harus mengikuti program matrikulasi yang
kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan yang didasarkan atas hasil asesmen
kompetensi. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik yang
sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang
studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan yang akan membantu mereka
mengikuti pendidikan profesi guru.
Posted on Sunday, February 08, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , , , , , , , , , | 0 Comments »

Pengertian PPG

Dalam menjelaskan mengenai pengertian PPG, Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi
setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru
(PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan
dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka
dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh
sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik
(sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Posted on Sunday, February 08, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , , , , | 0 Comments »

Rasional Penyelenggaraan PPG

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha,
termasuk menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/
2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005) dan berbagai peraturan
perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan
mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang
guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengharuskan adanya
pedoman atau aturan pelaksanaannya agar kegiatan pendidikan profesi itu dapat segera
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Hal ini dirasakan semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga guru yang nyata di
lapangan mengharuskan PPG dilaksanakan dengan segera agar pengangkatan guru
baru dapat dilakukan sesuai dengan ketetapan yang ada.
Di samping itu saat ini banyak lulusan program S1 kependidikan yang prospeknya tidak
jelas, apakah dapat diangkat langsung sebagai guru atau tidak. Sementara pada saat ini
terdapat lebih 270 LPTK dalam bentuk institut, universitas, fakultas, dan sekolah tinggi
yang terus beroperasi dengan kualitas beragam dan memerlukan kepastian masa depan
lulusannya.
Dalam menata pendidikan guru, kebutuhan mendesak lainnya adalah menetapkan
kebijakan pengadaan tenaga pendidik yang akuntabel dan mendukung penyelenggaraan
program PPG.
Posted on Sunday, February 08, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , , , , , | 0 Comments »

Petunjuk Pengisian Format RPP

Download File. Pendidikan adalah proses yang bersifat terencana dan sistematik, karena itu perencanaannya disusun secara lengkap, dengan pengertian dapat dipahami dan dilakukan oleh orang lain dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Sebagai illustrasi dapat kita gunakan profesi seorang Insinyur bangunan. Rancang bangun yang disusunnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh beberapa orang tukang bangunan dibantu dengan beberapa orang buruh bangunan. Mengapa? karena rancang bangun yang disusun Insinyur tersebut cukup lengkap dan operasional, sehingga seorang tukang yang tidak memiliki pendidikan teknik bangunan sekalipun dapat memahami dan melaksanakannya.

Pertanyaannya: apakah rencana pembelajaran yang telah disusun oleh guru selama ini sudah lengkap dan operasional? Kenyataannya, pada pengamatan terhadap dokumen RPP pada portofolio sertifikasi guru, umumnya hanya berisi langkah-langkah yang cenderung tidak operasional dan langkah tersebut cenderung bersifat kegiatan rutin. Belum tampak adanya spesifikasi langkah-langkah pembelajaran sesuai karakter mata pelajaran dan perkembangan peserta didik.

Seharusnya RPP tersebut disusun selengkap mungkin dan sistematis sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru lain. Terutama ketika guru yang bersangkutan tidak hadir, guru lain dari mata pelajaran serumpun dapat menggantikan langsung, tanpa harus merasa kebingungan ketika hendak melaksanakannya.

Posted on Saturday, February 07, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under | 0 Comments »

KTSP Ekonomi

Untuk memperoleh data silahkan download disini. KTSP SMP Kelas VIII merupakan sebuah contoh KTSP untuk SMP ataupun MTsN
Posted on Friday, February 06, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , , | 0 Comments »