Search

Rasional Penyelenggaraan PPG

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha,
termasuk menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/
2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005) dan berbagai peraturan
perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan
mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang
guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengharuskan adanya
pedoman atau aturan pelaksanaannya agar kegiatan pendidikan profesi itu dapat segera
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Hal ini dirasakan semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga guru yang nyata di
lapangan mengharuskan PPG dilaksanakan dengan segera agar pengangkatan guru
baru dapat dilakukan sesuai dengan ketetapan yang ada.
Di samping itu saat ini banyak lulusan program S1 kependidikan yang prospeknya tidak
jelas, apakah dapat diangkat langsung sebagai guru atau tidak. Sementara pada saat ini
terdapat lebih 270 LPTK dalam bentuk institut, universitas, fakultas, dan sekolah tinggi
yang terus beroperasi dengan kualitas beragam dan memerlukan kepastian masa depan
lulusannya.
Dalam menata pendidikan guru, kebutuhan mendesak lainnya adalah menetapkan
kebijakan pengadaan tenaga pendidik yang akuntabel dan mendukung penyelenggaraan
program PPG.
Posted on Sunday, February 08, 2009 by Monsterad Paramoly and filed under , , , , , | 0 Comments »

0 comments: