Search

Antara Akta Mengajar, PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan Politik

Akta mengajar yang merupakan sebuah penilaian untuk mahasiswa lulusan FKIP (Keguruan) mulai 2009 Akta mengajar tersebut sudah tidak dipakai lagi. Apa penyebabnya?... Hal-hal seperti ini seharusnya jadi keputusan oleh pihak kopertis dikti atau dinas yang terkait. Coba Pikirkan AKta Mengajar itu apa artinya kalau bukan merupakan matakuliah wajib? apakah itu sertifikat atau cuman ijazah sekedar untuk lulusan keguruan??....
Dinas dan dekan perguruan tinggi pun sulit untuk menanggapi apa sih hebatnya Akta Mengajar??... terus kemudian muncul PPG yaitu Pendidikan Profesi Guru. Menurut Dekan Perguruan Tinggi IKIP PGRI Kediri dalam matakuliah Akta Mengajarnya, bahwa "AKta mengajar itu bukan sertifikat kelulusan biasa seperti pada kursus-kursus. Tapi merupakan ijasah yang terkait dengan keguruannya. " Lalu Bagaimana tentang PPG, Menurut ibu dekan bahwa PPG itu berlaku mulai 2009 dimana semua lulusan IKIP maupun Universitas yang kepingin ngajar harus mengambil PPG itu sendiri.
Ditengah Ruwetnya ketentuan Dunia pendidikan membawa dampak yang besar bagi perpolitikan indonesia, dimana sebagian besar mereka berebut menjadi pegawai negeri posisi guru, maksudnya bahwa dengan semakin banyak jalur politik merekrut guru maka partai kita akan banyak yang duduk dan pemenang pemilu mendatang.

Pertanyaanya..... SIapa yang Mengaudit mereka??....
Posted on Saturday, December 13, 2008 by Monsterad Paramoly and filed under , , , , , , | 2 Comments »

2 comments:

megat said... @ 14 December 2008 at 07:35

your blog very beautiful and more info ,make me excited. Congratulation!!.I come agai

Unknown said... @ 7 June 2009 at 16:04

pak blognya bisa nangkrink di atas search google tapi kuk artikelnya cuman Beberapa hny1 baris atau lebih dikit trus suruh klik sini..klik sana. By: van210.